Enaknya Galbay Pinjol: Pinjam Uang Besar dan Hanya Sebagian Dikembalikan
Sebuah unggahan di grup Facebook "BERANTAS PINDAR INDONESIA" mendadak viral setelah seorang pengguna membagikan pengalamannya melakukan gagal bayar pinjol hingga meraup uang puluhan juta rupiah.
Unggahan tersebut memicu perdebatan panas antarwarganet yang pro dan kontra terhadap aksi tidak membayar utang pinjaman daring.
Pemilik akun Facebook bernama As Syibramalisi membagikan pandangannya mengenai trik dan legalitas di balik aksi galbay pinjol.
Dalam postingan utamanya, ia menuliskan narasi yang memicu beragam reaksi warganet:
"Ternyata enak ya galbay pinjol. Pinjam uang besar, dan dikembalikan hanya sebagian, habis itu lepas tanggung jawab," tulis akun As Syibramalisi.
Ia menjelaskan alasannya berani melakukan galbay karena menurut pemahamannya, perkara pinjam-meminjam uang merupakan ranah hukum perdata.
"Karena yang saya tahu, mau utang sebesar apa pun, hukumnya pinjol ya perdata, tidak bisa jadi pidana. Makanya debt collector (DC) pinjol suka memancing-mancing keributan agar kita terpancing biar bisa jadi pidana dan diusut ke pihak yang berwenang," lanjutnya.
As Syibramalisi juga mengimbau agar para nasabah yang terjerat pinjol tidak panik ketika menghadapi ancaman atau penagihan dari petugas lapangan.
"Jadi buat teman-teman, kalau ada DC mengancam ini-itu atau apa pun, itu kuncinya satu: jangan panik, apalagi sampai jadi overthinking (ovt) sana-sini. Pasrah, tenang, hadapi baik-baik, jangan terpancing emosi, dan jangan menjanjikan sesuatu pula," sarannya.
"Karena DC juga tidak semenyeramkan itu kok. Mereka datang hanya mengingatkan saja. Kalau DC cari masalah, misalkan dia mengancam yang di luar kontak darurat, akan menyebarkan data, dan mempermalukan diri nasabah, secepatnya teman-teman rekam kejadian tersebut buat bukti laporan. Selepas itu, laporkan ke OJK agar DC yang meresahkan dari platform apa pun bisa segera diusut oleh OJK," pungkas akun tersebut.
Unggahan tersebut langsung dibanjiri beragam respons dari anggota grup.
Beberapa warganet mengaku pernah mengalami hal serupa dan membagikan pengalamannya masing-masing.
Akun Claudia Emmanuela turut membagikan pengalaman pribadinya yang berhasil keluar dari jeratan pinjol, meski ia mengaku kapok untuk mengulanginya.
"Alhamdulillah bisa lepas pinjol asal tahu caranya. Sudah lunas semua, kapok menyentuh pinjol," ungkap Claudia.
Respon Claudia tersebut menarik perhatian Teguh S yang penasaran dengan cara yang digunakannya.
"Kok bisa, Mbak? Caranya bagaimana?" tanya Teguh S di kolom komentar.
Sementara itu, akun Lycka Alika mengungkapkan pengalamannya yang tergolong nekat dengan nilai galbay mencapai puluhan juta rupiah tanpa mengalami kendala berarti.
"Sama, Kak. Saya juga galbay hampir Rp50-an juta. Tidak ada yang saya bayar, aman saja tidak ada sebar data atau DC datang," klaim Lycka Alika.
Di sisi lain, akun Rahmat Kunkka membeberkan bagaimana mekanisme penawaran limit dari aplikasi pinjol yang kerap membuat nasabah tergiur.
"Gue pernah di Easycash pinjol Rp1,3 juta. Bayar sebelum jatuh tempo terus. Pas mau lunas, tiba-tiba ditelepon suruh ajukan lagi, katanya bisa cair sampai Rp50 juta. Pas dicek di aplikasi, beneran bisa. Tapi uang segitu buat apa, Bro? Gue aja pinjol karena terdesak," tulis Rahmat Kunkka.
Meski banyak yang membagikan pengalaman galbay, tidak sedikit warganet yang menyuarakan kritik tajam terhadap fenomena ini.
Mereka menilai bahwa tindakan sengaja tidak membayar utang adalah perilaku yang tidak bertanggung jawab dan melanggar norma kesepakatan.
Salah satu tanggapan menohok datang dari akun Awaân Kazui yang menegaskan pentingnya komitmen membayar utang.
"Utang itu dibayar, bukan malah curhat dan kasih saran buat tidak bayar," tegas Awaân Kazui di kolom komentar.
Fenomena galbay pinjol kini tengah menjadi isu sosial yang memicu dilema di tengah masyarakat.
Di satu sisi, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan memahami hak-hak hukum nasabah agar tidak terintimidasi oleh penagihan ilegal.
Namun di sisi lain, kewajiban pelunasan utang tetap merupakan tanggung jawab finansial dan moral yang wajib dipenuhi oleh setiap peminjam.

Komentar
Posting Komentar